Kepala Sekolah = Manajer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” kata Muhadjir di SMK Negeri 26 Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,” ucap dia.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga akan mendapatkan tunjangan khusus dalam jabatannya.

“Jadi nanti guru yang baik bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah yang baik jadi pengawas. Kita usahakan ada tunjangan khusus,” tandas Muhadjir.

Pada Bab VI Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa poin tugas pokok kepala sekolah pada pasal 15. Diantaranya adalah beban kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah juga bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tugas tersebut diluar tugas pokok.

Syarat-syarat guru menjadi kepala sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.

Post Comment