September 26, 2021
September 25, 2021
DAFTAR NOMOR REGISTRASI ANGGOTA PERMA PENDIS
https://permapendis.org/wp-content/uploads/2021/09/DAFTAR-NOMOR-REGISTER-ANGGOTA.pdf
September 19, 2021
Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pesantren Menjadi Kado Hari Santri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 3.Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
dikutif dari situs resmi kemenag, Menri agama mengatakan “Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur juga bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. “Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.
Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Sumber: kemenag.go.id
Oleh Rayan
September 18, 2021
Persiapan PTM Terbatas Madrasah di Kabupaten Bandung Barat
Hampir dua tahun pandemi covid melanda indonesia, keadaan trsebut telah membarikan dampak baru pada dunia pendidikan salah satunya pada proses pendidikan di madrasah. Selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia, semua jenjang pendidikan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Namun pada tahun ajaran baru mendatang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merencanakan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Ishom Yusqi, dikutip dari berita kompas tanggal 23 juni 2021 mengatakan, sejauh ini Direktorat KSKK telah melakukan beberapa persiapan PTM di Madrasah. Menurutnya, pada dasarnya persiapan Direktorat KSKK Madrasah untuk PTM sudah lama dilakukan seiring dengan antisipasi pembelajaran di masa pandemi.
Beberapa Madrasah di wilayah bandung sudah mulai melakukan uji coba PTM, terpantau di wilayah kab Bandung Barat terdapat beberapa madrasah sedang melakukan pengajuan PTM kepada pemerintah setempat, adapun rekomendasi pemberian izin PTM tersebut harus mendapat surat dari Kepala puskesmas, Kecamatan dan pemerintah desa setempat. belum jelas kapan pelaksanaan resmi PTM terbatas ini akan di berlakukan oleh pemerintah kabupaten, akan tetapi beberapa madrasah sudah mengajukan untuk feripikasi dan validasi kesiapan PTM.
PTM Terbatas dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga Madrasah. Selain itu juga tetap mengacu pada rekomendasi pimpinan daerah dan satgas Covid-19 setempat.